Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) adalah Lembaga pemerintah yang diangkat oleh Presiden untuk membantu Presiden menyelenggarakan pemerintahan dalam bidang tertentu. Lembaga Pemerintah Non Kementerian bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri terakit.
Kepala LPNK berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada
presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang
mengoordinasikannya.
LPNK mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari
presiden atau menunjang tugas yang dilakukan oleh Menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. LPNK terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi dan Inspektorat Utama.
Keberadaan LNPK diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden) RI yaitu
Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001 tentang kedudukan, tugas,
fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga
Pemerintah Non-Departemen. Berikut ini beberapa Lembaga Pemerintah
Non-Kementerian beserta fungsi dan tugasnya.
Regulasi LPNK yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non Deapartemen (LPND) yang terbaru diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Presiden Nomor 103 Tentang Tahun 2001 Tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTERIA.
Regulasi LPNK telah mengalami perubahan sebanyak 8 kali dengan urutan sebagai be
1. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2002;2. Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 2002;3. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003;4. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2004;5. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005;6. Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;7. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013; dan8. Peraturan Presiden Nomor 145 Tahun 2015
Seperti yang tersebut diatas, setiap lembaga pemerintah non kementerian
yang dibentuk memiliki tugas fungsi dan wewenang secara umum yaitu
menunjang tugas pemerintahan tertentu, namun secara khusus ada tugas
dan fungsi lembaga pemerintah non kementerian yang setiap LPNK berbeda
beda tergantung identifikasi tujuan dan maksudnya saat dibentuk.
Berikut ini daftar 31 nama lembaga pemerinah non kementerian serta tugas dan fungsinya secara lengkap.
Nama Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Sumber :
- Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
- Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF)
- Badan Informasi Geospasial (BIG)
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla)
- Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
- Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas)
- Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL)
- Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Badan Pusat Statistik (BPS)
- Badan SAR Nasional (Basarnas)
- Badan Standardisasi Nasional (BSN)
- Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan)
- Lembaga Administrasi Negara (LAN)
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan)
- Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg)
- Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
www.daftarinformasi.com
www.hukumonline.com
By. Aby Fithra


Comments
Post a Comment