RENCANA
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
PERTEMUAN KE-7
Nama
sekolah :
SMAN 1 Masbagik
Kelas / Program :
X Umum
Mata
Pelajaran :
PPKn
Materi
Pokok/ Tema : Ketentuan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengatur tentang
wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan
dan keamanan
Alokasi
Waktu :
2 X 45’
A.
Kompetensi
Inti
1.
Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang
dianutnya.
2.
Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur,
disiplin, tanggungjawab, peduli (gotong royong, kerjasama, toleran, damai),
santun, responsif dan pro-aktif dan menunjukkan sikap sebagai bagian dari
solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan
lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia.
3.
Memahami, menerapkan, menganalisis
pengetahuan faktual, konseptual, prosedural berdasarkan rasa ingintahunya
tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dengan wawasan
kemanusiaan, kebangsaan, kenegaraan, dan peradaban terkait penyebab fenomena
dan kejadian, serta menerapkan pengetahuan prosedural pada bidang kajian yang
spesifik sesuai dengan bakat dan minatnya untuk memecahkan masalah
4.
Mengolah, menalar, dan menyaji dalam ranah
konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya
di sekolah secara mandiri, dan mampu menggunakan metoda sesuai kaidah keilmuan.
B.
Komptensi
Dasar
1.1.
Mensyukuri
nilai-nilai Pancasila dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan negara sebagai salah satu bentuk
pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.1
Mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam
kerangka praktik penyenggaraan
pemerintah Negara
3.1
Menganalisis Nilai-nilai Pancasila dalam
kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara
4.1 Mewujudkan
keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik
penyelenggaraan pemerintahan Negara
C.
Indikator
Pencapaian Kompetensi
1.1.1.
Menunjukkan perilaku beriman dan bertakwa
kepada Tuhan YME
1.1.2.
Menunjukkan perilaku bersyukur atas nikmat dan
karunia Tuhan YME
1.2.1.
Menunjukkan perilaku bersyukur sebagai bangsa
Indonesia
1.2.2.
Menunjukkan perilaku bersyukur dengan adanya
jaminan memeluk agama dan meyakini kepercayaan terhadap Tuhan YME
1.1.1.
Menunjukkan perilaku menghormati kebebasan
memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing
1.1.2.
Menunjukkan perilaku menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
1.4.2.
Menjaga lingkungan hidup disekitar rumah
tempat tinggal, sekolah, dan masyarakat
1.4.3.
Memelihara hubungan baik dengan sesama umat beragama
yang berbeda-beda
2.1.1.
Menunjukkan perilaku jujur dalam proses
pembelajaran
2.1.2.
Menunjukkan perlaku disiplin dalam proses
pembelajaran
2.1.3.
Menunjukkan perilaku tanggung jawab dalam
proses pembelajaran
2.2.3.
Menunjukkan perilaku kerja sama dalam proses
pembelajaran
2.3.1.
Menunjukkan perilaku gotong royong dalam
proses pembelajaran
2.3.2.
Menunjukkan perilaku toleransi dalam proses
pembelajaran
2.3.3.
Menunjukkan perilaku damai dalam proses
pembelajaran
2.4.2.
Menunjukkan perilaku responsif dan proaktif
dalam proses pembelajaran
2.5.1.
Menunjukkan perilaku santun dalam proses
pembelajaran
3.2.5
Menguraikan
Agama Dan Kepercayaan Berdasarkan UUD NKRI 1945
3.2.9
Menganalisis
ketentuan UUD 1945 yang mengatur wilayah Negara, warga Negara dan penduduk,
agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
D.
Tujuan Pembelajaran
Peserta didik dapat Mengkatagorikan ketentuan Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah negara,
warga Negara, penduduk, agama dan kepercayaan, pertahanan dan keamanan melalui
mengamati, mengidentifikasi, mengumpulkan data, dan mempresentasikan hasil analisis kerja kelompok tentang Nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan
pemerintahan Negara dengan baik.
E.
Materi
Pembelajaran
Ketentuan
UUD 1945 yang mengatur wilayah Negara, warga Negara dan penduduk, agama dan
kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
F.
Metode
Pembelajaran
1.
Pendekatan :
Saintifik
2.
Metode :
Diskusi kelompok
G.
Kegiatan
Pembelajaran
|
Langkah
Pembelajaran
|
Sintak Model
Pembelajaran
|
Deskripsi
|
Alokasi Waktu
|
|
Kegiatan pendahuluan
|
Stimulasion
(stimulasi/pemberian rangsangan)
|
1.
Menyiapkan peserta didik secara psikis dan
fisik untuk mengikuti proses pembelajaran;
2.
Mengajukan pertanyaan-pertanyaan tentang
materi yang sudah dipelajari dan terkait dengan materi yang akan dipelajari;
3.
Mengantarkan peserta didik kepada suatu
permasalahan atau tugas yang akan dilakukan untuk mempelajari materi dan
menjelaskan tujuan pembelajaran atau KD yang akan dicapai;
4.
Menyampaikan garis besar cakupan materi dan
penjelasan tentang kegiatan yang akan dilakukan peserta didik untuk
menyelesaikan permasalahan atau tugas.
|
20 menit
|
|
Kegiatan Inti
|
Problem statemen (pertanyaan/identifikasi)
Data collection (pengumpulan data)
Data procecing (pengolahan data)
|
1.
Guru memberikan kesempatan kepada peserta
didik untuk belajar mandiri mengkaji buku paketnya terkait Ketentuan UUD 1945 yang mengatur
wilayah Negara, warga Negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta
pertahanan dan keamanan
2.
Guru memberikan kesempatan kepada peserta
didik untuk bertanya terkait materi yangh baru saja dikajinya
3.
Sampaikan apresiasi kepada peserta didik
yang sudah berpartisipasi dalam proses menanya.
4.
Guru memberikan kesempatan kepada peserta
didik untuk berdiskusi terkait Ketentuan UUD 1945 yang mengatur wilayah Negara, warga
Negara dan penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
5.
Guru memberikan kesempatan kepada kelompok
menyampaikan hasil akhir diskusinya.
|
50 menit
|
|
Penutup
|
Generalization (menarik kesimpulan/generalisasi)
|
1.
Guru bersama peserta didik bersama-sama
menyimpukan materi Ketentuan UUD 1945 yang mengatur wilayah Negara, warga Negara dan
penduduk, agama dan kepercayaan, serta pertahanan dan keamanan
2.
Guru mengajak peserta didik melakukan
refleksi
3.
Guru melakukan tindak lanjut untuk
pembelajaran pertemuan berikutnya
|
20 menit
|
H.
Penilaian
Aspek yang dinilai :
Pengetahuan dan keterampilan
Teknik penilaian :
Tes lisan dan observasi
I.
Media/ alat, Bahan, dan
Sumber Belajar
Media/
alat : LCD Proyektor,
whitboard, minispeaker, laptop
Sumber
belajar :
Buku
Siswa PPKn Untuk SMA/ MA/ SMK (Wajib) Seri Character
Building
Buku
saku UUD NKRI 1945
www.edomodo.com
(Kelas X MIPA 5:jcxhd5)
J.
Lampiran
Rubrik Penilaian Keterampilan
|
Kriteria
|
Skor
|
Indikator
|
|
Persiapan
(skor
maksimal = 4)
|
4
|
Pembentukan kelompok secara cepat
dan tepat serta Menyiapkan alat dan bahan (ATK, buku paket, UUD 1945)
|
|
3
|
Pembentukan kelompok secara cepat
dan tepat namun tidak menyipakan alat dan bahan (ATK, buku paket, UUD 1945)
|
|
|
2
|
Pembentukan kelompok secara lamban
dan namun menyipakan alat dan bahan (ATK, buku paket, UUD 1945)
|
|
|
1
|
Pembentukan kelompok secara lamban
dan tidak menyipakan alat dan bahan (ATK, buku paket, UUD 1945)
|
|
|
0
|
Kelompok tidak terbentuk
|
|
|
Pelaksanaan
(skor
maksimal = 8)
|
4
|
Membagi tugas, mengkaji bahan ajar
yang sudah disipakan, bertanya kepada guru
|
|
3
|
Membagi tugas, mengkaji bahan ajar
yang sudah disipakan
|
|
|
2
|
Tidak membagi tugas, mengkaji bahan
ajar yang sudah disiapkan
|
|
|
1
|
Tidak membagi tugas, dan tidak
mengkaji bahan ajar yang sudah disiapkan
|
|
|
0
|
Tidak melaksanakan diskusi kelompok
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Menyelesaikan tugas tepat waktu
|
|
|
1
|
Menyelesaikan tugas tidak tepat
waktu
|
|
|
0
|
Tidak menyelesaikan tugas
|
|
|
|
|
|
|
2
|
Menyampaikan pendapat dengan santun
|
|
|
1
|
Menyampaikan pendapat tidak santun
|
|
|
0
|
Tidak menyampaikan pendapat
|
|
|
Hasil
(skor
maksimal = 6)
|
3
|
Mencatat dan menganlisa data dengan
tepat
|
|
2
|
Mencatat atau menganlisa data dengan
tepat
|
|
|
1
|
Mencatat atau menganlisa data dengan
tidak tepat
|
|
|
0
|
Tidak mencatat atau menganlisa data
dengan tepat
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Simpulan tepat
|
|
|
2
|
Simpulan kurang tepat
|
|
|
1
|
Simpulan tidak tepat
|
|
|
0
|
Tidak membuat simpulan
|
|
|
Total skor = 18
|
|
|
Masbagik, 4 Agustus 2018
Mengetahui,
Kepala SMAN 1
Masbagik Guru
Mata Pelajaran
H. Syamsul
Mujtahid, S.Pd Ashhabul Yamin, S.Pd
NIP. 19681231 199003 1 083

Comments
Post a Comment