Pendidikan PPKn di SMA/MA/SMK/MAK
diharapkan dapat berfungsi
sebagai menjadi wahana bagi peserta didik untuk
mengimplementasikan sikap kewarganegaraan, pengetahuan kewarganegaraan, dan keterampilan
kewarganegaraan dalam kehidupan sehari–hari. Pendidikan PPKn di SMA/MA/SMK/MAK
menekankan pada pemberian pengalaman langsung
untuk mengembangkan kompetensi agar peserta didik mampu memahami, meneledani, dan menerapkan dalam kehidupan
sehari – hari berdasarkan pengetahuan yang dipelajari.
Kompetensi
Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Pendidikan
Dasar dan Menengah untuk ruang lingkup Pancasila adalah:
·
Menghayati dan bersikap penuh tanggung jawab sesuai
nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari; Menganalisis dan menerapkan
keputusan bersama berdasarkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan
sehari-hari.
·
Mensyukuri dan mendukung perwujudan Pancasila
sebagai
dasar Negara; Menganalisis
dan mendemonstrasikan langkah-langkah
untuk mewujudkan
Pancasila sebagai Dasar Negara.
·
Menghayati
dan menghargai
nilai-nilai yang melekat dalam pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara
sesuai dengan Pancasila dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara; Menganalisis dan menyaji nilai-nilai
Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban
warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kompetensi
Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Pendidikan
Dasar dan Menengah untuk lingkup Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah:
·
Menghargai dan melaksanakan kewajiban, hak, dan tanggung jawab sebagai warga
Negara; Merasionalkan dan menyajikan pelaksanaan
kewajiban, hak, dan tanggung jawab
sebagai warga negara terhadap kehidupan sehari-hari.
·
Menghayati dan
mempertahankan isi alinea dan
pokok pikiran yang
terkandung dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun
1945 dengan jujur; mensintesiskan dan menerapkan isi alinea dan
pokok pikiran yang
terkandung dalam
Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun
1945; Menghargai dan mendukung ketentuan tentang bentuk dan
kedaulatan
Negara sesuai
Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia
tahun
1945 secara adil;
Memahami dan mewujudkan prinsip-prinsip kedaulatan kedaulatan Negara
sesuai
Undang-undang Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
·
Mensyukuri
dan mendukung nilai-nilai yang
menunjukkan perilaku orang beriman dalam praksis pelindungan dan penegakan
hukum dalam masyarakat untuk menjam in keadilan dan kedamaian; Memprediksi dan menalar hasil evaluasipraksis (kehidupan
nyata) pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin
keadilan dan kedamaian.
Kompetensi
Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Pendidikan
Dasar dan Menengah untuk ruang lingkup Bhinneka Tunggal Ika adalah:
·
Mensyukuri dan bersikap toleran dalam keberagaman ekonomi
masyarakat sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa dalam konteks Bhinneka Tunggal
Ika; Menggali dan melaksanakan tanggungjawab terkait keberagaman ekonomi
masyarakat.
·
Peka/peduli dan
memecahkan masalah-masalah
yang
muncul
dalam keberagaman suku,
agama, ras, dan antargolongan
(SARA)
di masyarakat serta
cara pemecahannya dalam
bingkai Bhinneka Tunggal
Ika; Menganalisis
dan mendukung prinsip
persatuan
dalam keberagaman suku, agama, ras,dan antargolongan (SARA),dalam
bingkai Bhinneka Tunggal Ika;
Menganalisis prinsip harmoni dalam keberagaman
sosial, budaya, ekonomi, dan gender
dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika;
Peka/peduli dan menghargai pendapat berkaitan masalah-masalah yang muncul dalam bidang
social, budaya, ekonomi dan gender di di masyarakat dalam bingkai
Bhinneka Tunggal
Ika; Menganalisis
dan Mendukung peran mediator penyelesaian
masalah
sosial,
budaya, ekonomi,dan gender
dalam bingkai
Bhinneka Tunggal
Ika.
·
Menghayati
dan membedakan nilai-nilai
terkait pengaruh
positif dan negatif kemajuan IPTEK dengan senantiasa berlindung kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
Mengkontraskan dan menyaji hasil evaluasi pengaruh
positif dan negatif kemajuan IPTEK terhadap negara dalam bingkai
Bhinneka Tunggal Ika.
Kompetensi
Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Pendidikan
Dasar dan Menengah untuk ruang lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia
adalah:
·
Meyakini dan
mendukung dengan rasa tanggungjawab persatuan dan kesatuan sebagai anugerah Tuhan yang
Maha Esa; Menelaah dan mendemonstrasikan dampak
persatuan dan kesatuan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.
·
Menghargai dan mendukung konsep bela Negara
dalam konteks
Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
Mendukung konsep
bela
Negara dalam
konteks
Negara Kesatuan Republik Indonesia; Mengkreasikan
dan mendemonstrasikan konsep cinta tanah
air/bela
negara dalam
konteks
Negara Kesatuan
Republik
Indonesia.
·
Mengembangkan dan mempertahankan nilai-nilai persatuan
dan kesatuan bangsa dengan jujur di masa yang akan datang sebagai upaya dalam
menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
Mengevaluasi dan mendemonstrasikan dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai upaya menjaga dan mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Kompetensi
Setelah Mempelajari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan di Sekolah
Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah
Kejuruan
Kompetensi
yang harus dicapai peserta didik setelah mempelajari Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan di Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan sebagai berikut:
|
No
|
Ruang Lingkup
|
Kompetensi yang harus dicapai
|
|
1
|
Pancasila
|
Menghayati,
menghargai,
menganalisis dan menyaji nilai-nilai
Pancasila terkait dengan kasus-kasus pelanggaran hak dan pengingkaran
kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
|
|
2
|
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945
|
Mensyukuri,
mendukung, memprediksi dan menalar hasil evaluasi praksis (kehidupan
nyata) pelindungan dan penegakan hukum dalam masyarakat untuk menjamin
keadilan dan kedamaian
|
|
3
|
Bhinneka Tunggal Ika
|
Menghayati,
membedakan, mengkontraskan dan menyaji hasil evaluasi pengaruh
positif dan negatif kemajuan IPTEK terhadap negara dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika
|
|
4
|
Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
Mengembangkan,
mempertahankan, mengevaluasi
dan mendemonstrasikan dinamika persatuan dan kesatuan bangsa sebagai
upaya menjaga dan mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
|
Sumber : Kemendikbud

Comments
Post a Comment