Mata
pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) memiliki visi dan
misi mengembangkan peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan
dan cinta tanah air, melalui proses menerima dan menjalankan ajaran agama yang
dianutnya; dan memiliki perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun,
peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru; memahami
dan menerapkan pengetahuan faktual dan konseptual tentang kewarganegaraan; dan
menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual kewarganegaraan dengan terampil.
Untuk
itu dikembangkan substansi pembelajaran yang dijiwai oleh 4 (empat) konsensus
kebangsaan yaitu (1) Pancasila, sebagai
dasar negara, ideologi nasioanl, dan pandangan hidup; (2) Undang Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar yang menjadi
landasan konstitusional kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (3)
Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai komitmen terhadap bentuk final Negara Republik Indonesia yang
melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia; (4) dan Bhinneka Tunggal Ika, sebagai wujud kesadaran
atas keberagaman kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang utuh dan kohesif secara nasional dan harmonis
dalam pergaulan antarbangsa.
Kegiatan
pembelajaran untuk mencapai penguasaan kompetensi pendidikan kewarganegaraan
(sikap kewarganegaraan, pengetahuan kewarganegaraan, dan keterampilan
kewarganegraan) sebagaimana termaktub dalam silabus menitik beratkan pada
pembentukan karakter warga negara Indonesia yang beriman, bertaqwa, dan
berakhlak mulia serta demokratis dan bertanggung jawab sebagaimana termaktub
dalam Pasal 31 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan
Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pengembangan sikap kewarganegaraan, pengetahuan kewarganegaraan, dan
keterampilan kewarganegaraan secara utuh menjadi karakter diorganisasikan
melalui pengembangan dampak instruksional, dampak pengiring, dan budaya
kewarganegaraan dalam lingkungan belajar yang menarik, menyenangkan, dan
membelajarkan sepanjang hayat. Untuk itu perlu dikembangkan berbagai model
pembelajaran dan lingkungan belajar di kelas, di luar kelas, dan/atau dalam masyarakat serta jaringan
(virtual).
Pembelajaran PPKn dirancang sebagai wahana untuk mengembangkan keterampilan
abad 21 melalui mata pelajaran PPKn serta memperkuat upaya perubahan cara
pandang (mindset) para guru PPKn
untuk menjadi lebih kreatif dan inovatif
dalam mengelola dan mengembangkan pembelajaran PPKn.
Kompetensi, materi, dan pembelajaran Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan dikembangkan melalui pertimbangan kepentingan hidup bersama
secara damai dan harmonis (to live
together in peace and harmony). Pembelajaran dilaksanakan berbasis
aktivitas pada kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Penumbuhan dan pengembangan sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran,
pembiasaan, keteladanan, dan pembudayaan untuk mengembangkan karakter peserta
didik lebih lanjut. Sekolah sebagai taman yang menyenangkan untuk tumbuh
berkembangnya pengetahuan, keterampilan, dan sikap siswa yang menempatkan
pengetahuan sebagai perilaku (behavior),
tidak hanya berupa hafalan atau verbal.
Sumber : Kemendikbud

Comments
Post a Comment